Jasa Lapor Pajak
Kami memberikan Anda konsultan pajak profesional dan terdaftar untuk membantu anda menyelesaikan urusan perpajakan. Kami menawarkan jasa pengurusan pajak untuk UMKM, Perusahaan, dan Orang pribadi.
Percayakan kepada kami urusan perpajakan anda, kami akan memberikan penawaran terbaik.

Lapor Pajak UMKM
Jasa ini kami khususkan bagi UMKM dan orang pribadi, yang kesulitan dalam melaporkan pajak tahunan.
Konsultasi Pajak
Layanan untuk Konsultasi Pajak bagi perusahaan yang butuh pendampingan perpajakan.

Tentang Kami
Jasa Lapor Pajak bagian dari lini usaha PT Wujudkan Bisnis Kreatif (WBK) yang bergerak di berbagai bidang, salah satunya di bidang konsultan pajak.
Kami menyediakan konsultan pajak profesional bagi anda, untuk menyelesaikan masalah perpajakan baik itu Perorangan/Badan.
Layanan Kami
Laporan Keuangan
Jika Anda sebagai pengusaha sedang tidak memiliki tim akuntansi, kami bisa melakukannya untuk anda.
SPT Tahunan
Jasa konsultan pajak untuk perusahaan, UMKM, maupun orang pribadi, bisa melaporkan SPT Tahunan.
PPh
Pelaporan PPh 21 dan 23 harus tepat waktu untuk menghindari sanksi atau denda. Supaya Wajib Pajak tak perlu membayar biaya tambahan
Pajak UMKM
Konsultan pajak UMKM dari Jasa Konsultan Pajak siap membantu urusan berbisnis Anda lebih sederhana.
Banding Pajak
Salah satu isu yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah proses pemeriksaan bukti-bukti yang dilakukan oleh Majelis Hakim Banding di Pengadilan Pajak.
Konsultan Pajak Pribadi
Jasa konsultasi pajak pribadi yang siap membantu Anda dalam urusan administrasi pajak, jadi Anda yang sejauh ini sudah banyak kesibukan sehingga tak sempat urus pajak.
Pembuatan NPWP
Ingin lebih cepat, frustasi karena pernah ada masalah saat mengurus NPWP sebelumnya, memang tidak punya waktu, banyak alasan mengapa jasa pembuatan NPWP dibutuhkan.
Pengurusan PKP
Perluas bisnis jadi lebih mudah ketika seorang pelaku usaha punya PKP serta berkesempatan mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta.
TAX Amnesty
Daripada harus kena sanksi, yang bisa sanksi pidana dan bisa sanksi denda, lebih baik mengajukan pengampunan pajak.